Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.
Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online
Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah preventif untuk menjaga diri kita dari ancaman penipuan.
Dengan memahami langkah-langkah ini, kita dapat meningkatkan keamanan finansial dan mengurangi risiko menjadi korban penipuan online. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.
Please follow and like us:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat olehΒ Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata β mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Melaporkan ke Bank Terkait
Salah satu langkah pertama dalam melaporkan penipuan online dengan menghubungi instansi perbankan terkait. Jika kita telah menjadi korban, disarankan segera mengambil tindakan dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening.
Langkah awal ini diharapkan dapat memicu respons cepat dari pihak bank untuk segera memblokir akses ke rekening kita. Tindakan tersebut bertujuan agar dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman dan terlindungi dari upaya penipuan yang dapat merugikan kita sebagai korban.
Cek Rekening merupakan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online.
Layanan resmi aspirasi dan pengaduan online untuk rakyat, lapor.go.id, menyediakan cara yang jelas untuk melaporkan penipuan secara online kepada instansi pemerintah terkait.
Aduan Nomor Kominfo merupakan situs resmi yang berfungsi sebagai wadah untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak penipuan. Untuk melaporkan, lakukan langkah-langkah berikut.
Layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penipuan online berkedok konten di media sosial, aduankonten.id, menyajikan langkah-langkah yang jelas untuk melaporkan.
Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi
- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.
- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
Jakarta:Β Penipuan online bukan hal baru, modus kejahatan ini lebih sering dijumpai dibandingkan penipuan biasanya atau tradisional. Hal ini merupakan efek samping dari internet sehingga siapapun bisa dengan mudah mencuri identitas orang lain dan mengaku-ngaku untuk menipu korbannya.
Entah bagaimana cara selalu saja data pribadi kita bisa bocor. Kita mungkin sering mendengar penipuan online menggunakan metode WhatsApp dengan mengaku sebagai orang terdekat kita, misalnya rekan kerja atau teman.
Penipu biasanya menggunakan nomor berbeda tapi foto dari kenalan kita, mereka kerap berusaha meyakinkan kita sedang berganti nomor dan dalam keadaan sulit bahkan darurat supaya dengan mudah kita mempercayainya.
Sayangnya, bagi kita yang muda dan melek teknologi mungkin masih bisa terhindari dari penipuan online namun tidak dengan anggota keluarga atau orang tua kita yang lanjut usia. Mereka bisa dengan mudahnya menjadi korban penipuan online hanya lewat WhatsApp.
Langkah yang bisa kita lakukan untuk mencegah penipuan online adalah dengan mengajarkan cara melaporkan penipuan online tersebut.
Berikut ini Medcom.id sudah merangkum cara melaporkan penipuan online, tapi hal yang pertama jika terjadi dan berkaitan dengan rekening bank segera melapor ke pihak bank kemudian ke polisi.
Kementerian Komunikasi dan Informasi lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga menyediakan layanan pengaduan jika menjadi korban penipuan online, bahkan jika mencurigai ada konten di internet yang diduga sebagai penipuan.
Cara melaporke BRTI Kominfo:
-Buka browser di smartphone, dan buka situs https://layanan.kominfo.go.id/ lalu pilih menu Aduan BRTI
-Lanjutkan dengan mengisi data pelapor dan pilih menu Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi. Isi aduan dan klik menu Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas, pastikan kamu sudah menyertakan bukti
-Kamu akan mendapatkan tiket laporan dan petugas meminta jasa penyedia telekomunikasi untuk menindak lanjuti laporan
Selain Kominfo, Staf Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) juga menyediakan situs untuk pelaporan penipuan online yaitu Lapor.go.id berikut cara membuat laporannya.
-Buka situs lapor.go.id di browser, pilih menu Pengaduan
-Tulis judul dan isi laporan termasuk tanggal dan lokasi, cantumkan nama instansi yang dituju
-Pilih kategori Tindak Pidana pada menu Situasi Khusus kemudian upload laporan dan klik tombol Lapor di situs
-Selanjutkan pihak Lapor.go.id akan merespon aduan atau laporan kamu
Saat terjadi penipuan yang berkaitan dengan transaksi perbankan biasanya kita ingin juga ingin melaporkan nomor rekening yang digunakan oleh penipu. Kominfo juga menyediakan layanan bernama Cekrekening.id yang melaporkan rekening pelaku penipuan online.
-Buka situs cekrekening.id dan pilih menu Laporkan Rekening
-Masukan data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening
-Klim menu Selanjutnya dan masukan data terlapor seperti nama lengkap, nomor hape, dan nomor rekening penipu lalu pilih kategori Penipuan Transaksi Online
-Masukan jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi. Selanjutnya upload bukti berupa screenshot percakapan dan bukti transfer lalu pilih menu Submit untuk memasukan laporan
Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu bisa dilakukan dengan mudah dengan dua cara, yakni melalui aplikasi WhatsApp dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Cara Melaporkan Penipuan Online via CekRekening.id
Selain nomor telepon, kamu juga bisa melaporkan nomor rekening penipu online melalui situs CekRekening.id. Simak caranya berikut ini.
Cara Melaporkan Penipuan Online via lapor.go.id
Melaporkan penipuan online juga bisa dilakukan via situs lapor.go.id. Situs ini merupakan layanan pengaduan resmi yang terhubung dengan instansi pemerintahan. Simak caranya berikut ini.
Demikianlah 5 cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Tanda-tanda Penipuan Online
Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo dan Situs Lapor, pengguna smartphone juga wajib mengenali tanda-tanda penipuan online. Hal ini penting agar para pengguna tidak tertipu dan terlanjur menyebarkan data pribadinya.
Cara Melaporkan Penipuan Online via Whatsapp
Jika mengalami penipuan online via WhatsApp, kamu bisa melaporkan nomor telepon pelaku penipuan ke WhatsApp. Berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online via WhatsApp.