Zebra Crossing Tempat Untuk

Penanda Jalur Penyebrangan untuk Pejalan Kaki

Garis melintang yang dibuat di tengah jalan menjadi penanda jalur penyeberangan. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dengan melambatkan kendaraannya saat melewati zebra cross. Hal ini juga sesuai dengan rambu lalu lintas yang di pasang.

Aturan Pemasangannya Mencegah Terjadinya Kecelakaan

Pemasangan rambu lalu lintas seperti zebra cross tidak boleh sembarangan. Ada aturan tersendiri untuk pemasangannya baik dari letak dan ukuran. Anda harus mengikuti aturan berikut.

*Baca Juga: Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

Ukuran ketebalan garis 3.00mm dan panjang 2.500mm. Pemasangannya tidak bisa disembarang tempat tujuannya agar ukurannya benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan.

Arus yang relatif rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya arus dari lalu lintas dengan kecepatan rendah. Seperti jalanan di dalam kota dengan arus kendaraan yang cukup padat tidak menggunakan kecepatan tinggi, serta arus pejalan kaki yang hanya akan ramai di jam-jam tertentu.

Jarak pandang setiap pengemudi berbeda. Pada jalanan lurus dan datar jarak pandang akan lebih jauh dibandingkan jalan menurun atau menikung. Jarak pandang yang pendek pada jalanan menurun atau menikung membuat kendaraan memiliki kecenderungan melaju dengan kecepatan tinggi.

Zebra Cross: Fasilitas untuk Pejalan Kaki, Patuhi Aturannya!

Di tengah padatnya lalu lintas perkotaan, pejalan kaki sering kali menjadi peserta terpinggirkan di jalan raya. Namun, hadirnya zebra cross atau lintasan penyeberangan menawarkan solusi yang sederhana tapi efektif untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

Dengan garis-garis hitam dan putih yang khas, zebra cross memberikan sinyal jelas kepada para pengendara untuk memberikan hak lintas kepada pejalan kaki. Namun, tahukah bahwa ternyata ada peraturan yang berlaku dalam penggunaan zebra cross?

Untuk mengetahuinya, Anda bisa membaca ulasan mengenai zebra cross ini, beserta dengan pengertian dan fungsinya yang akan kami bahas juga secara lengkap.

Zebra cross adalah marka jalan yang dirancang khusus untuk memberikan akses yang aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan.

Dikenal dengan pola garis putih tebal yang melintang di atas permukaan jalan beraspal, zebra cross bertindak sebagai penanda visual yang jelas bagi pengguna jalan, menunjukkan area di mana pejalan kaki memiliki hak prioritas untuk menyeberang.

Dengan adanya zebra cross, kendaraan bermotor diwajibkan memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Ini bertujuan meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan mengurangi risiko kecelakaan di lintasan penyeberangan.

Baca Juga: Pajak Motor Mati 2 Tahun: Apa yang Akan Terjadi?

Selain untuk menjaga keselamatan pejalan kaki di tengah arus lalu lintas kendaraan bermotor yang padat, zebra cross juga memiliki fungsi lainnya, yaitu:

Aturan dan Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Zebra Cross di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan zebra cross diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, penyeberangan pejalan diakui sebagai fasilitas lalu lintas yang memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

Pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada pejalan kaki yang melewati zebra cross, dengan memperlambat lajunya, atau berhenti sepenuhnya jika diperlukan.

Di beberapa kasus, pelanggar aturan zebra cross dapat terkena denda rambu lalu lintas, dan tindakan hukum tambahan, seperti penarikan lisensi mengemudi, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau cedera serius kepada pejalan kaki.

Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan undang-undang yang ada guna menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya Indonesia.

Baca Juga: Sanksi Selfie di Jalan Tol! Budayakan Jalan Bebas Hambatan

Apa Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki?

Rambu lalu lintas dibuat untuk menertibkan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan. Beberapa rambu lalu lintas dibuat sederhana supaya mudah dipahami dan harusnya ditaati oleh pengguna jalan, namun masih banyak pengguna jalan yang sering melanggar rambu ini.

Installation and removal

There are examples in Hyde Park, Richmond Park and village area of Wimbledon in London; Rayleigh, Colchester and Great Notley in Essex and Worsley, Salford as well as near Epsom Downs Racecourse, Surrey and in Colton on the former A6120 (now B6902) in Leeds. The crossing in Colton has a separate gravel covered section, signposted for use by horses only, located at 53.795888,-1.436130. Another example is situated between Whitby and Robin Hood's Bay, North Yorkshire on Stainsacre Lane.

After completion of upgrading the A66 between Greta Bridge–Scotch Corner in 2007,[4] two pegasus crossings were installed on the section of the dual carriageway in 2009, immediately to the west of Scotch Corner. These crossings included raised buttons for horse riders, safety fences and lights to control the traffic which consisted of only two orange lights. These crossings never became operational and with the exception of the safety fences were later[when?] removed.

There are also examples in use in Lima, Peru.

Control panel for equestrians,

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra di wilayah Jadetabek hari ini. Polda Metro menegaskan tidak ada razia stasioner (razia di satu tempat) dalam pelaksanaan operasi.

"Bahwa dalam pelaksanaan operasi zebra jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Ade Ary mengatakan penindakan terhadap para pelanggaran dilakukan secara mobile. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan kegiatan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta Penegakan hukum. Masing-masing wilayah Polres Jajaran pun sama tidak ada yang melakukan giat operasi secara stasioner, semua dilaksanakan secara mobile," jelasnya.

Operasi zebra jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur4. Kendaraan melawan arus5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol6. Menggunakan HP saat berkendara7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt8. Melebihi batas kecepatan9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki

Melihat situasi lalu lintas sebelum menyeberang merupakan hal yang sangat penting. Saat lalu lintas sedang ramai, menyeberang bukan hal yang mudah bagi pejalan kaki. Rambu lalu lintas seperti zebra cross terkadang masih diabaikan oleh pengguna jalan.

Memberikan Rasa Aman Bagi Pejalan Kaki Saat Menyeberang

Pejalan kaki bisa melaporkan pengguna jalan yang melanggar atau mengganggu keamanan. Apabila ada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 106 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Apakah Itu Zebra Cross?

Zebra cross adalah istilah untuk rambu lalu lintas yang bisa juga disebut dengan garis marka jalan. Rambu ini ditandai dengan garis melintang hitam dan putih. Garis dibuat di tengah jalan agar pengendara tahu bahwa terdapat jalur penyeberangan untuk pejalan kaki.

Sebagai Rambu Lalu Lintas yang Perlu Di Taati

Pejalan kaki tidak perlu menyeberang sembarangan, dengan menaati peraturan pejalan kaki bisa lebih aman dalam menyeberang. Fasilitas yang ditujukan untuk menjadikan arus lalu lintas lebih lancar. Antara pejalan kaki dan pengendara kendaraan dapat saling berbagi jalan dengan nyaman.

Pengguna jalan harus selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan menaatinya. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas diciptakan dengan kesadaran dan kedisiplinan kita semua sebagai pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, maupun mobil.

*Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Itulah beberapa fungsi zebra cross yang sesungguhnya untuk pejalan kaki. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan sesuai dengan fungsinya .Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang ada tanpa gangguan dari pihak mana pun. Bila ada gangguan atau terjadinya pelanggaran sanksi akan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Untuk memaksimalkan proteksi diri Anda dari resiko kecelakaan, Anda bisa menambahkan program perlindungan Asuransi Kecelakaan dari Garda Me. Garda Me memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan. Dengan asuransi ini, Anda bisa mendapat jaminan perlindungan dari berbagai risiko yang terjadi.

A Pegasus Crossing is a type of crossing controlled by traffic signals. They work in a similar way to pelican crossings except extra push buttons are made available at an increased height for horse riders. Red and green horse pictograms may also be used.

A pegasus crossing (United Kingdom; also equestrian crossing) is a type of signalised pedestrian crossing, with special consideration for horse riders...

the crossing (like a puffin crossing), or on the opposite side of the road (like a pelican crossing). A related crossing type is the pegasus crossing for...

Look up Pegasus, pegasus, or pegasi in Wiktionary, the free dictionary. Pegasus was a winged horse sired by Poseidon in Greek mythology. Pegasus may also...

carriageway are separate crossings, the crossing is staggered. Pedestrian scramble Pegasus crossing Toucan crossing The official highway code. Driving Standards...

Pegasus Bridge, originally called the Bénouville Bridge after the neighbouring village, is a road crossing over the Caen Canal, between Caen and Ouistreham...

Allied territory. The first escape operation (Pegasus I) was a success, but a second operation (Pegasus II) was compromised and failed. Despite this,...

the route but traffic is now restricted to 40 mph; a combined toucan/pegasus crossing offers pedestrians, cyclists and horse riders an alternative to the...

road at Killinghall Bridge. It then crosses the A61 by means of a Pegasus crossing and runs parallel to the road into Ripley on its own path. The last...

sheltered by the Dutch underground until they could be rescued in Operation Pegasus on 22 October 1944. Historians have been critical of the planning and execution...

The Pegasus Quantum is a British two-seat, ultralight trike that was designed and produced by Pegasus Aviation and later by P&M Aviation. The aircraft...

Geico Car Insurance is an interesting topic with various benefits and opportunities to explore....

A push-button controlled crossing which permits equestrian as well as pedestrian use. A second push-button box is mounted higher up such that the horse rider does not need to dismount to operate the crossing.

Pegasus crossings are sometimes used in conjuction with a toucan crossing with separate crossing points for equestrians and cyclists.

Example of combined pegasus and toucan crossing on NCR21: http://goo.gl/maps/Mi4Q4 (Equestrian portion in the foreground and cyclist portion in the background)

Type of pedestrian crossing

A pegasus crossing (United Kingdom; also equestrian crossing) is a type of signalised pedestrian crossing, with special consideration for horse riders. This type of crossing is named after the mythical winged horse, Pegasus. They are primarily used in the United Kingdom and Peru.[1]

At a minimum, these crossings are in the form of a pelican crossing or puffin crossing but simply have two control panels, one at the normal height for pedestrians or dismounted riders, and one two metres above the ground for the use of mounted riders, and the "green man" (walk) and "red man" (stop) pictograms are replaced with horses. Additional features, to improve safety, include a wooden fence or other barrier and a wider crossing so that the horses are further away from vehicles than normal.

If the crossing is to be used by pedestrians and cyclists too, then a parallel, separate toucan crossing may be placed next to the pegasus crossing.[2][3]